GridOto.com - Rabu (18/7/2018) ini merupakan tanggal genap yang mana kendaraan berpelat ganjil tidak boleh melintas di kawasan ganjil-genap.
Namun beberapa pengguna mobil pribadi tampak terlihat bingung dengan penerapan regulasinya.
Beberapa contohnya terjadi di Simpang Pancoran saat pengendara dicegat karena akan melintas ke ruas Mapang-Kuningan.
Selain itu hal serupa juga terjadi di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan di mana kendaraan ganjil sebenarnya tidak diperbolehkan lewat di jalur tersebut.
(Baca juga: Perluasan Ganjil Genap Dianggap Sukses. Apakah Akan Diteruskan?)
Bahkan beberapa pengguna kendaraan juga sempat berhenti untuk bertanya ke pos polisi mengenai ganjil-genap karena masih bingung.
Pihak kepolisian mengatakan bahwa uji coba ganjil-genap berlaku pada 2-31 Juli dan dari 18-31 Juli mulai ada teguran dan pengalihan bagi yang melanggar.
Tetapi untuk denda atupun sanksi akan dilakukan mulai tanggal 1 Agustus 2018.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, sanksi terhadap pelanggaran pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di kawasan perluasan kebijakan itu adalah hukuman penjara dua bulan atau denda Rp 500.000.
(Baca juga: Ngeri, Mengendarai Mobil Pakai Kaca Mata Hitam Didenda Rp 47 Juta di Negara Ini)