GridOto.com - Sekali lagi, patut untuk diingat bahwa trotoar bukan jalan untuk motor.
Diingatkan lagi bahwa trotoar memang dibuat pemerintah untuk memberikan ruang dan hak pejalan kaki supaya mereka bebas dari aktivitas kendaraan bermotor.
Berdasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu pendukung penyelenggaraan lalu lintas.
Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
(BACA JUGA : Mantap! Pemerintah Siap Dukung Mobil Listrik dengan Bangun Infrastruktur Ini)
Namun bagaimana jika ini masih sering terjadi seperti di kota besar seperti Jakarta.
Salah satunya keluhan sebuah akun Instagram @koalisipejalankaki yang mengunggah video pelanggaran pemotor yang melewati trotoar.
A post shared by Koalisi Pejalan Kaki (@koalisipejalankaki) on
Pada unggahan tersebut dijelaskan bahwa pelanggaran ini terjadi di Trotoar Jl Pejompongan Raya arah St.Palmerah samping manggala wanabakti.
Banyak sekali pemotor yang melewati trotoar yang ada di dalam taman kota tersebut.
(BACA JUGA : Mau Tutup Jalan Buat Acara Pribadi? Baca Dulu Nih Aturannya)
Bahkan kebanyakan dari mereka adalah pengemudi ojek online yang sedang bekerja.
Lalu bagaimana keterkaitan pemerintah dalam menanggulangi hal tersebut?
Nah, untuk lebih rincinya lagi ternyata terdapat denda untuk pelanggaran seperti ini lho.
Pada pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
(BACA JUGA : Motor akan Kena Aturan Ganjil Genap di Jakarta)
Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Untuk yang melakukan perusakan, pada ayat 2 dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Peraturan lain mengenai trotoar diatur pada Peratutaran Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.
Berdasarkan pasar 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
(BACA JUGA : Tahu Bedanya Berhenti dan Parkir? Ini Nih Peraturannya Biar Enggak Ditindak Petugas)
Dari sanksi dan denda di atas yuk sebgai pemotor kita lebih bisa menghargai hak pejalan kaki.
Salah satunya cara yaitu tidak melewati trotoar yang dikhususkan untuk pejalan kaki.