Bahkan kebanyakan dari mereka adalah pengemudi ojek online yang sedang bekerja.
Lalu bagaimana keterkaitan pemerintah dalam menanggulangi hal tersebut?
Nah, untuk lebih rincinya lagi ternyata terdapat denda untuk pelanggaran seperti ini lho.
Pada pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
(BACA JUGA : Motor akan Kena Aturan Ganjil Genap di Jakarta)
Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Untuk yang melakukan perusakan, pada ayat 2 dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Peraturan lain mengenai trotoar diatur pada Peratutaran Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.
Berdasarkan pasar 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
(BACA JUGA : Tahu Bedanya Berhenti dan Parkir? Ini Nih Peraturannya Biar Enggak Ditindak Petugas)
Dari sanksi dan denda di atas yuk sebgai pemotor kita lebih bisa menghargai hak pejalan kaki.
Salah satunya cara yaitu tidak melewati trotoar yang dikhususkan untuk pejalan kaki.