GridOto.com - Sekali lagi, patut untuk diingat bahwa trotoar bukan jalan untuk motor.
Diingatkan lagi bahwa trotoar memang dibuat pemerintah untuk memberikan ruang dan hak pejalan kaki supaya mereka bebas dari aktivitas kendaraan bermotor.
Berdasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu pendukung penyelenggaraan lalu lintas.
Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
(BACA JUGA : Mantap! Pemerintah Siap Dukung Mobil Listrik dengan Bangun Infrastruktur Ini)
Namun bagaimana jika ini masih sering terjadi seperti di kota besar seperti Jakarta.
Salah satunya keluhan sebuah akun Instagram @koalisipejalankaki yang mengunggah video pelanggaran pemotor yang melewati trotoar.
A post shared by Koalisi Pejalan Kaki (@koalisipejalankaki) on
Pada unggahan tersebut dijelaskan bahwa pelanggaran ini terjadi di Trotoar Jl Pejompongan Raya arah St.Palmerah samping manggala wanabakti.
Banyak sekali pemotor yang melewati trotoar yang ada di dalam taman kota tersebut.
(BACA JUGA : Mau Tutup Jalan Buat Acara Pribadi? Baca Dulu Nih Aturannya)