Dishub Surabaya Siapkan 5 Derek dan 60 Gembok untuk Pelanggar Parkir, Dendanya Jutaan Rupiah!

Ignatius Ferdian - Senin, 9 Juli 2018 | 14:40 WIB

Ilustrasi penggembokan mobil yang parkir sembarangan (Ignatius Ferdian - )

Untuk denda, berlaku setelah kendaraan diderek.

Denda untuk roda empat Rp 500.000 per hari sampai paling banyak Rp 2,5 juta.

Khusus untuk roda dua akan berlaku denda di tempat penyimpanan Rp 250.000 per hari sampai denda maksimal Rp 750.000. 

Bahkan jika semakin lama disimpan di tempat penampungan dan tidak segera diambil, maka denda akan berlipat.

Selain itu jika lebih dari 6 hari tidak diambil maka Pemerintah Daerah tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan kendaraan tersebut.

(BACA JUGA : Perlu Tahu Nih, Lima Fitur Pencegah Kecelakaan Di Mobil)

Junaedi Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya mendorong Pemkot terus mensosialisasikan Perda 3/2018.

Perlu sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat.

Harus dilakukan masif oleh petugas dan staf hingga tingkatan kecamatan, kelurahan, RT dan RW.

Termasuk ke media baik medsos maupun media cetak.

"Khusus pemberitahuan pelanggaran bisa via online. Di lokasi parkir juga dipasang semacam papan pemberitahuan call center dan lokasi pengambilan mobil yang melanggar," kata Junaedi.

Artikel serupa telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Siapkan 5 Derek dan 60 Gembok Tiap Hari, Denda Hingga 2,5 Juta Pelanggar Parkir Akan Diberlakukan