Menurutnya, hal itu juga diperkuat keterangan keluarga dan pihak medis.
"Dari sejarahnya, memang pasien dari Rumah Sakit Ghrasia. Menurut keterangan orangtua, ternyata dari 2008 mengalami depresi. Saat ini masih di (Rumah Sakit) Bhayangkara dan setelah dinyatakan kondisinya bagus akan dikirim ke Rumah Sakit Ghrasia untuk observasi," katanya, Rabu (4/7/2018).
Meski demikian, pihaknya tetap akan memproses Any sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(BACA JUGA: Motor Merek Jawa 300 cc Sudah Dijual)
"Penyidik tetap melakukan proses dan nanti yang menilai dari jaksa serta hakim. Bilamana dari hasil pemeriksaan ini ada hal yang bisa disimpulkan, seperti tidak bisa dilanjutkan ke proses penuntutan akan dilakukan penghentian penyidikan. Tapi kan proses masih berkembang dan memerlukan saksi yang berkompeten dalam bidang ini," ujarnya.
Disinggung mengenai pasal yang dilanggar Any, Kabid Humas mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi dan hasilnya menyangkakan Any dengan pasal 212 dan 216 KUHP tentang melawan perintah petugas yang berwenang.
Menurut pasal tersebut, ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Sleman, AKBP M. Firman Lukmanul Hakim mengatakan apabila pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk kelanjutan proses hukum yang akan dijalani oleh Any.
(BACA JUGA: Lima Modus Pencurian yang Wajib Kamu Waspadai Sebagai Pemilik Mobil)
Mengingat apa yang dilakukan Any kemarin dirasa berdampak kepada masyarakat.
"Tugas kami menindaklanjuti perkara tersebut, karena di satu sisi kan merugikan orang banyak. Tapi bagaimana kelanjutannya akan gelar perkara dulu," ucapnya.
Ditambahkannya, untuk saat ini telah memasuki proses penyidikan.
Namun, tetap dilakukan penyelidikan lanjutan terhadap perkara tersebut sebagai keperluan.
"Untuk tersangka yang kemarin (Pengendara) itu. Sudah tersangka," tutupnya kepada TribunJogja yang dikutip oleh GridOto.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Proses Hukum Pengendara Mobil yang Dikejar Polisi Tetap Lanjut