Catat! Mulai 1 Agustus 2018 Truk Kelebihan Muatan dan Ukuran Akan Ditilang

Ignatius Ferdian - Kamis, 5 Juli 2018 | 07:15 WIB

Contoh truk yang kelebihan muatan (Ignatius Ferdian - )

Oleh karena itu, Budi mengingatkan kepada produsen mobil untuk tidak memproduksi kendaraan kelebihan ukuran.

"Kalau memang masih juga membandel ada undang-undang yang bisa menjerat pelanggar aturan," kata Budi.

Budi menyebutkan, akibat angkutan barang yang melebihi kapasitas, negara mengalami kerugian sekitar Rp 43 triliun per tahun untuk biaya perbaikan jalan rusak.

Padahal dalam anggaran pemerintah, dana yang disiapkan hanya Rp 26 triliun untuk perbaikan jalan.

Bukan hanya merusak jalan, truk yang kelebihan muatan dan ukuran, laju kendaran hanya bisa mencapai 40 kilometer per jam yang seharusnya bisa mencapai 60-70 kilometer per jam.

Semoga dengan aturan baru ini bisa mengurangi angka anggaran perbaikan jalan yang sampai triliunan deh sob.

 

Selalu taati peraturan lalu lintas yaa sob. Jangan ngebut, keluargamu menunggu di rumah. Mari berkendara dengan bijak, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Yuk simak berita lengkapnya GridOto.com (klik link di bio) #bataskecepatan #tipsberkendara #taatberlalulintas #tipsmotor #tipsmobil #tipsotomotif #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

A post shared by GridOto (@gridoto) on

Artikel serupa telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mulai 1 Agustus 2018 Truk Kelebihan Muatan dan Ukuran Bakal Ditilang