Catat! Mulai 1 Agustus 2018 Truk Kelebihan Muatan dan Ukuran Akan Ditilang

Ignatius Ferdian - Kamis, 5 Juli 2018 | 07:15 WIB

Contoh truk yang kelebihan muatan (Ignatius Ferdian - )

GridOto.com - Nampaknya pihak pemerintah sudah mulai serius dalam menangani pelanggaran yang terjadi pada truk yang seringkali kelebihan muatan dan ukuran.

Karenanya, Kementrian Perhubungan pada 1 Agustus 2018 akan melakukan denda bagi truk yang melanggar.

"Kami tidak akan mentoleransi lagi kendaraan yang kelebihan muatan dan ukuran berada di jalanan karena merusak jalan dan menjadikan kendaraan membahayakan pengguna lain," kata Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, seperti dilansir Antaranews.com, Rabu (4/7/2018).

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pada Selasa (3/7/2018) berkomitmen untuk menertibkan kendaraan angkutan barang.

(BACA JUGA : Kronologis Pemotor Terlibat Kecelakaan Dengan Truk di Bandung)

Dengan dihadiri Korlantas, Mahkamah Konstitusi, dan sejumlah asosiasi mereka fokus kepada kendaraan barang overdimensi dan overloading.

Budi Setiyadi mengatakan, dengan banyaknya truk yang kelebihan muatan dan ukuran di jalan tol dan non-tol menyebabkan jalanan semakin padat, macet, hingga merusak jalan.

Di antara negara Asia seperti Vietnam, Malaysia, dan India, Indonesia termasuk negara yang belum bisa membenahi keberadaan truk bermuatan dan ukuran lebih.

"Kita malu sebenarnya sebagai negara yang belum bisa membenahi truk yang kelebihan bermuatan barang dan ukuran masih beredar di jalanan," kata Budi.

(BACA JUGA : Ngeri! Video Detik-detik Pemotor Tewas Terlindas Truk di Bandung)