Pengurus YLKI: Masih Ada Cara Permohonan Pelegalan Ojek Online

Muhammad Ermiel Zulfikar - Jumat, 29 Juni 2018 | 06:43 WIB

Ilustrasi pengendara Gojek (Muhammad Ermiel Zulfikar - )

GridOto.com - Permohonan pelegalan ojek online sebagai alat transportasi umum baru saja ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menganggap motor bukanlah kendaraan yang aman untuk dijadikan sebagai angkutan umum.

Agus Suyatno, sebagai pengurus dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, masih ada cara bagi para pengemudi ojek online untuk melakukan permohonan tersebut.

"Jadi, apa yg diperjuangkan oleh teman-teman driver ojek online, idealnya salurannya melaui amandemen UU no. 22 tahun 2009 di DPR, dengan memasukan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum," ujar Agus saat dihubungi GridOto.com, Kamis (28/6/2018).

(BACA JUGA: Miris! Perjuangan Tukang Ojek di Puncak Jaya Papua, Bertaruh Nyawa sampai Ditembak Kelompok Kriminal)

"Setidaknya, upaya driver ojol masih ada jalan melalui amandemen," lanjut Agus.

"Jadi bukan ke MK, ke DPR," jelasnya.

Lanjut menurut Agus, permasalahan ke MK biasanya untuk menganulir UU yang dianggap tidak berpihak.

Dan dalam kasus ini, UU No. 22 pasal 47 mendefinisikan angkutan umum tidak mencakup kendaraan roda dua.

Yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 47 UU No. 22 Tahun 2009

1. Kendaraan terdiri atas:
a. Kendaraan Bermotor
b. Kendaraan Tidak Bermotor

2. Kendaraan Bermotor sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:
a. Sepeda Motor
b. Mobil Penumpang
c. Mobil Bus
d. Mobil Barang
e. Kendaraan Khusus

3. Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, c dan d dikelompokkan berdasarkan fungsi:
a. Kendaraan Bermotor Perseorangan
b. Kendaraan Bermotor Umum

4. Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam:
a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.