Pengurus YLKI: Masih Ada Cara Permohonan Pelegalan Ojek Online

Muhammad Ermiel Zulfikar - Jumat, 29 Juni 2018 | 06:43 WIB

Ilustrasi pengendara Gojek (Muhammad Ermiel Zulfikar - )

Pasal 47 UU No. 22 Tahun 2009

1. Kendaraan terdiri atas:
a. Kendaraan Bermotor
b. Kendaraan Tidak Bermotor

2. Kendaraan Bermotor sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:
a. Sepeda Motor
b. Mobil Penumpang
c. Mobil Bus
d. Mobil Barang
e. Kendaraan Khusus

3. Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, c dan d dikelompokkan berdasarkan fungsi:
a. Kendaraan Bermotor Perseorangan
b. Kendaraan Bermotor Umum

4. Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam:
a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.