GridOto.com - Permohonan pelegalan ojek online sebagai alat transportasi umum baru saja ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menganggap motor bukanlah kendaraan yang aman untuk dijadikan sebagai angkutan umum.
Agus Suyatno, sebagai pengurus dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, masih ada cara bagi para pengemudi ojek online untuk melakukan permohonan tersebut.
"Jadi, apa yg diperjuangkan oleh teman-teman driver ojek online, idealnya salurannya melaui amandemen UU no. 22 tahun 2009 di DPR, dengan memasukan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum," ujar Agus saat dihubungi GridOto.com, Kamis (28/6/2018).
(BACA JUGA: Miris! Perjuangan Tukang Ojek di Puncak Jaya Papua, Bertaruh Nyawa sampai Ditembak Kelompok Kriminal)
"Setidaknya, upaya driver ojol masih ada jalan melalui amandemen," lanjut Agus.
"Jadi bukan ke MK, ke DPR," jelasnya.
Lanjut menurut Agus, permasalahan ke MK biasanya untuk menganulir UU yang dianggap tidak berpihak.
Dan dalam kasus ini, UU No. 22 pasal 47 mendefinisikan angkutan umum tidak mencakup kendaraan roda dua.
Yang berbunyi sebagai berikut.