Apa Kata YLKI soal MK Tolak Akui Ojek Online sebagai Angkutan Umum?

Rizky Septian - Kamis, 28 Juni 2018 | 20:12 WIB

Ojek Online Demo (Rizky Septian - )

 

GridOto.com -Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak permohonan pelegalan ojek online (ojol) sebagai alat transportasi umum.

Putusan tersebut diambil terhadap uji perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan para pengemudi ojol.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Pleno, Anwar Usman seperti tertulis di website resmi MK (28/6/2018).

Pasalnya, MK menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk dijadikan sebagai angkutan umum.

(BACA JUGA: Hal Kecil Ini Bisa Bikin Performa Mesin Mobil Anda Menurun)

Senada dengan MK, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi memberikan komentarnya.

Acc (setuju) dengan putusan MK,” katanya saat dihubungi GridOto.com melalui pesan singkat (28/6/2018).

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi

Sebelumnya, Tulus memang pernah memberikan tanggapannya terkait hal ini.

Menurut dia, jika pemerintah memaksakan memasukkan sepeda motor ke dalam kategori angkutan umum, Indonesia akan ditertawakan negara-negara lain.

(BACA JUGA: MotoGP Belanda Tinggal Sebentar Lagi, Valentino Rossi dan Jorge Lorenzo Sama-sama Cemas)

"Ya, ini menurut saya ancaman yang sangat serius dan Indonesia akan menjadi bahan tertawaan dunia kalau sampai regulasinya diubah dan kemudian mengakui angkutan roda dua menjadi angkutan umum," ujar Tulus dalam sebuah diskusi di Hotel Milenium, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Atas dasar itu, dia menilai kendaraan roda dua tidak pantas masuk dalam kategori angkutan umum.

"Jangan memaksa pemerintah mengatur itu dengan cara menjadikan sepeda motor jadi angkutan umum, karena itu melanggar UU lalu lintas,” ujarnya.

Kita tahu dari segi safety, sepeda motor adalah moda kendaraan yang tidak safety sehingga tidak layak menyandang transportasi umum," lanjutnya.

(BACA JUGA: Spekulasi Kontrak Daniel Ricciardo Segera Berakhir, Helmut Marko Buka Kartu)

Tulus juga meminta DPR tidak merevisi Undang-undang Lalu Lintas untuk memasukkan kendaraan roda dua menjadi angkutan umum.

"Kami minta betul DPR jangan sampai mengubah UU lalu lintas dengan mengakomodasi sepeda motor sebagai angkutan umum hanya untuk mendulang suara dalam pilkada atau pilpres,” sebutnya.

“Jangan sampai mempertaruhkan keselamatan publik hanya karena faktor itu," pungkasnya.