GridOto.com -Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak permohonan pelegalan ojek online (ojol) sebagai alat transportasi umum.
Putusan tersebut diambil terhadap uji perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan para pengemudi ojol.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Pleno, Anwar Usman seperti tertulis di website resmi MK (28/6/2018).
Pasalnya, MK menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk dijadikan sebagai angkutan umum.
(BACA JUGA: Hal Kecil Ini Bisa Bikin Performa Mesin Mobil Anda Menurun)
Senada dengan MK, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi memberikan komentarnya.
“Acc (setuju) dengan putusan MK,” katanya saat dihubungi GridOto.com melalui pesan singkat (28/6/2018).
Sebelumnya, Tulus memang pernah memberikan tanggapannya terkait hal ini.
Menurut dia, jika pemerintah memaksakan memasukkan sepeda motor ke dalam kategori angkutan umum, Indonesia akan ditertawakan negara-negara lain.