(BACA JUGA: Mengenal Teknologi Kontrol Kestabilan Mobil, Fungsi Dan Cara Kerjanya)
2. Kelengkapan Surat-surat Kendaraan
Tahap kedua yang harus dilakukan adalah menyerahkan berkas-berkas kendaraan Anda.
Anda wajib menyerahkan STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran asli serta KTP asli Anda/pemilik yang tertera pada STNK mobil.
Pada tahap ini Anda tidak diwajibkan untuk menyerahkan BPKB mobil Anda, namun ada baiknya BPKB tetap dibawa jika dibutuhkan.
(BACA JUGA: Wiper Saat Parkir Diangkat Atau Diturunkan? Video Ini Kasih Jawaban)
3. Fotokopi Surat-surat Kendaraan
Tahap ketiga yang harus dilakukan adalah melakukan pengajuan STNK dan TNKB baru di loket pendaftaran.
Di sini Anda wajib mengisi formulir permohonan STNK yang berisi keterangan mengenai mobil Anda, kemudian menyerahkan KTP asli, STNK asli, fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB masing-masing 1 buah.
Sebelum datang ke kantor Samsat, siapkan pulpen dan fotokopi surat-surat kendaraan yang diperlukan sebanyak 2 buah untuk arsip serta cadangan jika diperlukan.