GridOto.com - Sabuk pengaman menjadi fitur keselamatan standar yang tersedia di kendaraan roda empat atau lebih.
Tetapi beberapa orang masih banyak yang meremehkan fungsi dari sabuk pengaman ini.
Seperti insiden yang terjadi di kawasan Florida, Amerika Serikat ini.
Dilansir GridOto.com dari express.co.uk, seorang pengendaral terpental keluar dari mobilnya di pintu masuk tol Florida.
(BACA JUGA : SUV Wuling Tertangkap Kamera Sedang Diuji Di Jalanan, Bakal Mendarat di Indonesia kah?)
Pengendara tersebut terpental keluar, diduga karena ia tidak menggunakan sabuk pengaman saat mobilnya menabrak pembatas di pintu tol.
Beberapa pengguna jalan dan petugas penjaga pintu tol pun kaget ketika melihat mobil menabrak pembatas pintu tol tersebut.
Bahkan petugas di sana juga dibuat histeris ketika melihat sopir yang terpental keluar dari mobil tersebut.
Nah ini bisa menjadi peringatan buat sobat GridOto.com agar jangan meremehkan penggunaan sabuk pengaman ini.
(BACA JUGA : Khusus Bulan Ini, Hyundai Tebar Berbagai Promo Penjualan Menarik)
Penggunaan sabuk pengaman ini memang sudah diatur dalam undang-undang lho.
Jika di Indonesia, aturan ini diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 106 ayat 6 tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
Bagi pengemudi yang tidak mengindahkan peraturan ini, siap-siap menerima sanksi pidana.
(BACA JUGA : Tes Psikologi SIM, Sosialisasi Prosedur Lebih Penting dari Sosialisasi Regulasi)
Seperti disebutkan pada pasal 289 di undang-undang yang sama, jika tidak mengenakan sabuk keselamatan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Ini masih tergolong ringan jika dibandingkan dengan di negara Inggris.
Di Inggris, jika pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman bisa didenda sebesar 500 Poundsterling atau setara dengan Rp 9 jutaan sob!
Gimana, masih mau jajal ilmu?