Penggunaan sabuk pengaman ini memang sudah diatur dalam undang-undang lho.
Jika di Indonesia, aturan ini diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 106 ayat 6 tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
Bagi pengemudi yang tidak mengindahkan peraturan ini, siap-siap menerima sanksi pidana.
(BACA JUGA : Tes Psikologi SIM, Sosialisasi Prosedur Lebih Penting dari Sosialisasi Regulasi)
Seperti disebutkan pada pasal 289 di undang-undang yang sama, jika tidak mengenakan sabuk keselamatan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Ini masih tergolong ringan jika dibandingkan dengan di negara Inggris.
Di Inggris, jika pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman bisa didenda sebesar 500 Poundsterling atau setara dengan Rp 9 jutaan sob!
Gimana, masih mau jajal ilmu?