GridOto.com - Sebelumnya tengah viral, foto seorang pria yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara yang melintas.
Warganet bahkan tak segan menyebut aksi warga yang meresahkan itu, sebagai tindakan premanisme atau pemalakan.
Aparat penegak hukum ternyata tak tinggal diam, menyikapi keresahan masyarakat yang gembar gembor melalui dunia maya itu.
Dilansir dari TribunJateng.com, Polres Temanggung menindaklanjuti informasi itu dengan menyelidiki kejadian tersebut.
(BACA JUGA: Menang Banyak! Terjadi Pungli di Jalur Wisata, Mobil Diminta Rp 100.000)
Puncaknya, anggota dikerahkan ke lokasi untuk menangkap para pelaku di Jalur Candiroto-Dieng, tepatnya di tanjakan Semati dusun Sibajag Desa Canggal Kecamatan Candiroto, Temanggung.
"Kami memantau dan lakukan penyelidikan terhadap kegiatan masyarakat sekitar yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pengendara motor maupun mobil yang melewati jalur tersebut," kata Kapolsek Candiroto AKP Jianto, Sabtu (23/6/2018).
Polisi akhirnya berhasil menangkap tiga oknum warga yang melakukan pungli di jalur wisata alternatif Candiroto-Dieng.
Ketiganya meliputi, YSM (28), ADR (31), dan SBD (28), yang semuanya warga Dusun Sibajag Desa Canggal Candiroto.
Jalan melalui Dusun Sibajag merupakan jalur alternatif dari arah Semarang menuju kawasan Objek Wisata Dieng via Tambi - Kejajar Wonosobo.
(BACA JUGA: Tes Psikologi SIM, Sosialisasi Prosedur Lebih Penting dari Sosialisasi Regulasi)
Jalur ini dipilih para wisatawan untuk menghindari kemacetan di jalur utama.
Meski waktu tempuh relatif lebih singkat, medan jalur ini tidak mudah ditaklukkan karena kondisi jalan berliku dan banyak tanjakan curam.
Tepat di Dusun Sibajag, terdapat sebuah tanjakan curam hingga banyak pengendara yang kesulitan melewati tanjakan tersebut.
Dari hasil interogasi polisi, warga sekitar berinsiatif membantu para pengendara yang kendaraanya gagal melewati tanjakan ekstrem.
Mereka membantu dengan cara mendorong dan juga mengganjal roda kendaraan agar dapat melewati jalan menanjak.
(BACA JUGA: Kenapa Kok Pelaksanaan Uji Psikologi untuk SIM Ditunda?)
Mereka mendapat upah secara suka rela dari pengendara atas bantuannya itu.
Selain menangkap terduga pelaku pemungutan liar, polisi menyita barang bukti berupa caping dan uang sejumlah Rp 18.000.
Beruntung ketiganya tidak sampai dijerat dengan sanksi pidana yang bisa berujung penjara.
Polisi memilih melakukan pembinaan terhadap ketiga orang tersebut.
Mereka diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan mereka untuk tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi kepada pengendara.
"Informasi dan peran masyarakat sangat kami tunggu sehingga kami bisa merespon cepat," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Viral ada Pungli di Jalur Wisata Alternatif Candiroto-Dieng, Tiga Oknum Warga Ditangkap.