Kamu Tipe yang Mana, Nyalip Dari Kiri Atau kanan? Ini Aturannya Sob

Ignatius Ferdian - Sabtu, 23 Juni 2018 | 20:45 WIB

Kendaraan yang mendahului mobil atau motor di depannya seharusnya lewat lajur atau jalur kanan (Ignatius Ferdian - )

GridOto.com - Bagi kalian yang sering berkendara di jalan raya, mungkin tidak sepenuhnya mengerti aturan-aturan apa saja yang berlaku.

Salah satunya saat kalian sedang mendahului kendaraan sepeda motor ataupun mobil lainnya di depan kalian.

Beberapa orang mengatakan bahwa menyalip harus dilakukan dari sebelah kanan.

Namun tak sedikit orang yang menyalip dari sebelah kiri.

(BACA JUGA: Tahu Bedanya Berhenti dan Parkir? Ini Nih Peraturannya Biar Enggak Ditindak Petugas)

Nah, kira-kira kamu lebih sering mendahului lewat kiri atau kanan nih?

Ternyata semua itu ada aturannya sob, semua ada di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Disebutkan di Paragraf 3 soal Jalur dan Lalu Lintas, memang pada pasal 109 ayat 1 disebutkan kalau menyalip harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan.

“Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.”

(BACA JUGA: Lagi Viral, Ngapain Nih Polisi Tenteng Banyak Helm Ojol? Kayak Abis Ngeborong Aja Pak...)

Namun pada pasal 109 ayat 2 tertulis, dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri, dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Mengenai "keadaan tertentu" pada aturan di atas adalah jika jalur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaran bermaksud berbelok kiri.

Jadi maksud dari aturan di tas adalah jika jalur di kanan tidak dalam keadaan tertentu pengendara harus mendahului melalui lajur kanan.

Jadi jika ada yang menyalip melalui lajur kiri tapi tidak ada "keadaan tertentu", ya berarti melanggar aturan tersebut.

Nah, itu sob peraturannya, jadi buat kalian yang masih bingung mau nyalip lewat mana sebaiknya lewat kanan misal enggak ada halangan.

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Hukum Mendahului dari Sebelah Kiri"