Namun pada pasal 109 ayat 2 tertulis, dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri, dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Mengenai "keadaan tertentu" pada aturan di atas adalah jika jalur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaran bermaksud berbelok kiri.
Jadi maksud dari aturan di tas adalah jika jalur di kanan tidak dalam keadaan tertentu pengendara harus mendahului melalui lajur kanan.
Jadi jika ada yang menyalip melalui lajur kiri tapi tidak ada "keadaan tertentu", ya berarti melanggar aturan tersebut.
Nah, itu sob peraturannya, jadi buat kalian yang masih bingung mau nyalip lewat mana sebaiknya lewat kanan misal enggak ada halangan.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Hukum Mendahului dari Sebelah Kiri"