Tahu Bedanya Berhenti dan Parkir? Ini Nih Peraturannya Biar Enggak Ditindak Petugas

Ignatius Ferdian - Jumat, 22 Juni 2018 | 16:05 WIB

Contoh parkir liar pada trotoar yang memiliki tanda dilarang parkir (Ignatius Ferdian - )

GridOto.com - Bagi kalian pengguna kendaraan pasti tempat parkir adalah hal yang paling dicari saat berhenti di suatu tujuan.

Nah, dengan semakin banyaknya kendaraan yang ada seharusnya tempat parkir harus menjadi hal yang paling disorot.

Namun, buat kalian yang pernah diderek petugas Dishub karena parkir atau beralasan berhenti pasti bingung dengan aturannya.

Jadi mari kita bahas perbedaan berhenti dan parkir beserta aturannya.

(BACA JUGA : Gawat! Dishub 'Segel' 5 Armada Mobil Volcano Tour Merapi yang Tak Layak Jalan)

Gampangnya, berhenti yakni kendaraan belum ditinggal kemudi.

Sedangkan parkir memiliki definisi saat kendaraan ditinggal pengemudi.

Namun ini akan sedikit berguna saat kalian sedang adu argumen ketika terjadi masalah di jalanan dengan petugas kepolisian dan dishub.

Peraturan mengenai berhenti dan parkir terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(BACA JUGA : Dishub Solo Bakal Basmi Juru Parkir Liar yang Aji Mumpung Saat Libur Lebaran)

Pada pasal 1 poin 15 dijelaskan," Parkir adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya". 

Selanjutnya pada Pasal 1 poin 16 diterangkan juga," Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya".

Hukuman untuk pelanggar berhenti atu parkir dijelaskan di Pasal 287 Ayat 3, yakni ancaman pidana kurungan paling lam 1 bulan atu denda paling banyak Rp 250.000.

Selain itu, mengenai tempat-tempat tertentu yang dilarang untuk berhenti dan parkir juga dijelaskan dalam Pasal 66 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lintas Jalan.

(BACA JUGA : Keren, Ternyata Begini Cara Dishub Mengecek Kesiapan Jalur Mudik Dari Jakarta Sampai Surabaya)

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir.

Tetapi, itu boleh dilakukan apabila tidak dilarang oleh rambu-rambu atau marka atau tanda-tanda lain, atau di tempat-tempat tertentu.

Namun bisa kita lihat bahwa tempat-tempat tertentu ini masih memiliki penjelasan yang detail.

Tempat tertentu tersebut ternyata memiliki delapan lokasi yang tidak diperbolehkan untuk parkir.

1. Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki, atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.

2. Pada jalur khusus pejalan kaki.

3. Pada tikungan.

4. Di atas jembatan.

5. Pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan.

6. Di muka pintu keluar masuk pekarangan.

7. Pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

8. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.

Lalu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang mengatur mengenai parkir terdapat juga penjelasan dalam pasal 140 ayat 2.

(BACA JUGA : Parkir Sembarangan Di Depan Rumah Orang, Sedan Silver Ini Panen 'Poster Demo')

Isinya adalah, setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan.

Untuk pasal 95 ayat 1 mengenai penindakan disebutkan, pemerintah daerah dapat melakukan penindakan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan tertentu.

Dimana pada ayat 2 penindakan sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran sebagai berikut, salah satunya (huruf b) memarkir kendaraan di ruang milik jalan yang bukan fasilitas parkir.

Bahkan penindakan bagi yang masih nekat parkir sembarangan ada di pasal 95 ayat 3.

(BACA JUGA : HFD 2018: Aku Rela Cari Parkir Berjam-jam di Jakarta Fair Kemayoran, Demi Makanan Ini)

Isinya adalah,“ Terhadap kendaraan bermotor yang berhenti dan/atau parkir bukan pada fasilitas parkir yang ditetapkan, dapat dilakukan tindakan;

(a)  penguncian ban kendaraan

(b) pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah

(c) pencabutan pentil ban.

Nah jadi lebih berhati hati ya sob dalam berhenti ataupun memarkir kendaraan anda supaya enggak kena penindakan sampai diderek.

 

Ferrari meluncurkan spesifikasi Pilotti Ferrari dalam acara balapan Le Mans 24 jam. Merupakan hasil kreasi personalisasi dari program ekslusif tailor made untuk model Ferrari 488 Pista. Sengaja dirancang sebagai penghargaan terhadap para klien mereka yang sukses mengikuti balapan dengan mobil Ferrari. Di bagian eksterior, supercar ini menampilkan corak baru dengan garis-garis warna bendera Italia, yang mengacu kembali kepada versi balap dari 488 GTE. Lanjut ke interior, bagian ini dipenuhi dengan balutan alcantara hitam. Termasuk kursi yang dilapisi dengan versi perporasi khusus yang menampilkan bendera Italia di bagian tengah sandaran. Warna bendera Italia juga terlihat jelas di tepi paddle gearshift dan pada pijakan kaki yang juga seperti karpet dasar, terbuat dari kain dengan teknik pembuatan khusus. Sementara semua bagian trim dari serat karbon dibuat dengan sentuhan akhir akhir matte. Personalisasi interior disempurnakan dengan plat identifikasi eksklusif dan sill trim serat karbon dengan logo Tailor Made. Yuk simak berita lengkapnya di GridOto.com (klik link di Bio) #ferrari #ferraripiloti #pilotiferrari488pista #supercar #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

A post shared by GridOto (@gridoto) on