Pada pasal 1 poin 15 dijelaskan," Parkir adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya".
Selanjutnya pada Pasal 1 poin 16 diterangkan juga," Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya".
Hukuman untuk pelanggar berhenti atu parkir dijelaskan di Pasal 287 Ayat 3, yakni ancaman pidana kurungan paling lam 1 bulan atu denda paling banyak Rp 250.000.
Selain itu, mengenai tempat-tempat tertentu yang dilarang untuk berhenti dan parkir juga dijelaskan dalam Pasal 66 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lintas Jalan.
(BACA JUGA : Keren, Ternyata Begini Cara Dishub Mengecek Kesiapan Jalur Mudik Dari Jakarta Sampai Surabaya)
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir.
Tetapi, itu boleh dilakukan apabila tidak dilarang oleh rambu-rambu atau marka atau tanda-tanda lain, atau di tempat-tempat tertentu.
Namun bisa kita lihat bahwa tempat-tempat tertentu ini masih memiliki penjelasan yang detail.
Tempat tertentu tersebut ternyata memiliki delapan lokasi yang tidak diperbolehkan untuk parkir.
1. Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki, atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.