GridOto.com - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat sudah mulai beroperasi Kamis(21/06).
Dari sebelumnya tutup libur lebaran, sejak tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2018.
Untuk sobat GridOto.com yang ingin bayar pajak motor, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan.
Supaya sobat enggak harus bolak-balik mengurus dokumen administrasi yang ketinggalan.
(BACA JUGA: Toyota Rush Jadi Peserta Dengan Jarak Paling Sedikit di HFD 2018?)
Pertama pembayaran pajak membutuhkan kartu identitas pemilik motor.
"KTP yang digunakan sesuai dengan yang tertera nama di STNK," buka Delia, Customer Service GridOto.com yang ditemui di Samsat Cinere, Depok, Jawa Barat.
"Atau kalau enggak KTP bisa menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kemudian tentunya surat-surat identitas motor.
(BACA JUGA: Tertawa Bareng Saat Mitsubishi Triton Exceed 'Disiksa' di Hari Terakhir HFD 2018)
"Kemudian bukti kendaraan motor yang berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)," ujar Delia.
Untuk BPKB kamu harus membawa asli dan fotokopi sekali.
"Yang asli ditunjukan sebelum bayar pajak," tambahnya.
Kemudian tentunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"STNK yang asli dibawa untuk lembar pengesahan," pungkasnya.