"Aduhhh parah...ada motor masuk Tol Jagorawi.
Saya bersama mister Pampam.
Buat warga MCB, ini berita terbaru, terhangat, teraktual.
Pelat B masuk Tol Jagorawi...aduhh.
Mana ini polisi?
Enggak ada yang mantau, enggak ada yang ngejar.
Kita ikutin, entah ini dia sengaja atau memanng stress.
Buat warga Bogor, ini fenomena langka.
Tanggal 9 bulan Juni 2018".
Inget Sob, kalau bisa yang begini jangan ditiru yah!
Selain bahaya karena banyak mobil yang melintas dengan kencang, kamu juga melanggar peraturan lho.
Sesuai dengan pasal 1 PP Nomor 44/2009, menyebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Pasal 1a disebutkan pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Pasal 2 disebutkan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.
Berikut ini videonya.