Selain itu, di depan pintu masuk dan keluar terminal transportasi umum, di pedestrian yang menghubungkan antara jalan dan bangunan, serta di fasilitas publik menuju stasiun transportasi umum terdekat juga harus dilengkapi.
Semua hal tersebut sudah diatur dalam PM No. 30 tahun 2006.
(BACA JUGA: Dynotest di Bengkel Spesialis, Cuma Segini Hasil Uji Accent Wire di All New PCX 150)
Nah, pola titik-titik pada ubin tersebut berarti untuk berhenti, sementara pola garis berfungsi untuk jalan.
Jadi makin tahu kan sob? Hehehe