yudhaanggara108 : Wkkwkw klo moge masih enak diliatnye
andi_awaludin : Gasssss terusssss gan.... Ntapppp
Motor memang tidak diperbolehkan untuk masuk jalan tol.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2009 yang sebelumnya merevisi pasal 38 pada PP Nomor 15/2005 Tentang Jalan Tol.
(BACA JUGA : Belum Banyak yang Tahu, Ini Nama Tiang Pemantul Cahaya di Pinggir Jalan)
Dalam pasal 1 PP Nomor 44/2009 menyebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Pasal 1a disebutkan pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Pasal 2 disebutkan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.
(BACA JUGA : Gandeng Toyota, Suzuki Bakal Produksi Karimun Wagon R Elektrik)
Jadi memang motor boleh masuk ke jalan tol tapi dengan syarat khusus.
Syarat tersebut yakni ada jalur khusus untuk motor di jalan tol.
Nah dalam video tersebut tidak ada jalur khusus untuk motor, jadi pastinya pengemudi itu melanggar aturan.
Sabtu, 9 Juni | Motor terlihat melintas di Tol Jagorawi pada pagi ini. via @aliiif #jktinfo
A post shared by JAKARTA INFO (@jktinfo) on