GridOto.com- Tidak menyediakan Ban cadangan, Nissan Motor Indonesia dan Menteri Perhubungan digugat oleh tiga konsumen Nissan.
Gugatan tersebut dilakukan oleh David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiurlan Sagala, sebagai pemilik Nissan Elgrand mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT Nissan Motor Indonesia.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto pun angkat bicara.
"Yang jelas setiap kendaraan bermotor itu harus ada ban cadangan sebagai pelangkapnya," kata AKBP Budiyanto saat dihubungi GridOto.com di Jakarta, Kamis (7/6/2018).
(BACA JUGA: Kasus Nissan Elgrand Tanpa Ban Cadangan : Peraturan Menteri Perhubungan Tak Sesuai Undang-Undang)
"Ada undang-undangan itu, termasuk segitiga pengaman itu juga harus ada di dalam kendaraan," ujarnya menambahkan.
Untuk diketahui, peraturan tentang ban serep ini memang jelas tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 57 mengatur, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dengan perlengkapan kendaraan bermotor.
Sebelumnya, para penggugat merasa mobil miliknya, yaitu Nissan Elgrand 2.5 Highway Star (4X2) A/T tidak dilengkapi ban cadangan (serep) serta tempat ban cadangan.
“PT Nissan Motor Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyediakan ban cadangan dan tempat ban cadangan," kata David Tobing selaku penggugat.
David menambahkan, bahwa Kementerian Perhubungan harus ikut bertanggungjawab terhadap kerugian yang dialami penggugat.
Ini dikarenakan Kementerian Perhubungan merupakan instansi yang berwenang untuk mengeluarkan Sertifikat Uji Tipe terhadap Pengujian fisik serta rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.
Dalam petitumnya Para Penggugat meminta kepada Majelis Hakim antara lain untuk:
1. menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Memerintahkan Menteri Perhubungan untuk membatalkan Sertifikat Uji Tipe terhadap Mobil Merek Nissan Tipe Elgrand 2.5 HIGHWAY STAR (4X2) A/T.
3. Menghukum PT Nissan Motor Distributor Indonesia dan PT Nissan Motor Indonesia secara tanggung renteng untuk mengembalikan kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III berupa uang masing-masing sebesar Rp830.000.000 (delapan ratus tiga puluh juta rupiah) dan memerintahkan kepada Para Penggugat untuk mengembalikan mobil tersebut kepada PT Nissan Motor Distributor Indonesia dan PT Nissan Motor Indonesia.