Sebelumnya, para penggugat merasa mobil miliknya, yaitu Nissan Elgrand 2.5 Highway Star (4X2) A/T tidak dilengkapi ban cadangan (serep) serta tempat ban cadangan.
“PT Nissan Motor Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyediakan ban cadangan dan tempat ban cadangan," kata David Tobing selaku penggugat.
David menambahkan, bahwa Kementerian Perhubungan harus ikut bertanggungjawab terhadap kerugian yang dialami penggugat.
Ini dikarenakan Kementerian Perhubungan merupakan instansi yang berwenang untuk mengeluarkan Sertifikat Uji Tipe terhadap Pengujian fisik serta rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.
Dalam petitumnya Para Penggugat meminta kepada Majelis Hakim antara lain untuk:
1. menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Memerintahkan Menteri Perhubungan untuk membatalkan Sertifikat Uji Tipe terhadap Mobil Merek Nissan Tipe Elgrand 2.5 HIGHWAY STAR (4X2) A/T.
3. Menghukum PT Nissan Motor Distributor Indonesia dan PT Nissan Motor Indonesia secara tanggung renteng untuk mengembalikan kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III berupa uang masing-masing sebesar Rp830.000.000 (delapan ratus tiga puluh juta rupiah) dan memerintahkan kepada Para Penggugat untuk mengembalikan mobil tersebut kepada PT Nissan Motor Distributor Indonesia dan PT Nissan Motor Indonesia.