GridOto.com - Mudik Lebaran 2018 bakal ada yang baru nih.
Kali ini kendaraan pelat merah baik mobil maupun motor bakal dikandangkan selama cuti Lebaran 2018 yakni dari tanggal 11 sampai dengan 20 Juni 2018.
Salah satunya Pemkot Surabaya yang bakal mengandangkan mobil dinas mulai Sabtu (9/6/2018).
Kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan dinas organisasi Perangkat daerah dan camat hingga pegawai pemerintahan kota Surabaya lainnya.
(BACA JUGA : Geber Sob! Cover Spion Serat Karbon Buat Xpander Ini Punya Aksen Khusus)
Adapun mobil dinas yang tidak ikut dikandangkan yakni kendaraan operasional pelayanan masyarakat seperti mobil patroli ambulans dan bus.
"Jumlahnya untuk yang dikandangkan 404 unit roda 4. Sesuai arahan mulai dikandangkan Sabtu sepulang kerja," kata Nur Omarjekti, Kepala Pengadaan Aset Pemkot Surabaya, Kamis (7/6/2018).
Sementara itu di Purbalingga, hal serupa dilakukan.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Purbalingga, Heriyanto mengatakan, larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB.
(BACA JUGA : Visor-nya Kecil Kayak RoboCop! Video Konsep Helm Baru F1 2019)
"Karena pada dasarnya kendaraan dinas itu fasilitas negara, tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi, prinsip hukumnya seperti itu," kata Heriyanto.
Tak cuma itu saja, di Jember juga kendaraan pelat merah bakal dikandangkan juga.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Jember, Faida saat memimpin apel Operasi Ketupat Semeru di Alun-alun Jember, Rabu (6/6/2018).
“Kalau ASN cuti, mobil dinasnya ya harus cuti,” kata Faida
Wah, bakalan mulai sepi nih pemudik dengan menggunakan pelat merah!