"Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018 yang berlaku pada 24 April 2018 mengenai Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor salah satunya mengatur perkembangan teknologi dapat tidak menggunakan ban cadangan," jelas Eddy Gunawan.
Dalam pasal 14 disebutkan ban cadangan dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan.
(BACA JUGA: Wow, Bocor Harga Suzuki Jimny 2019 yang Dijual di Indonesia)
Pengganti fungsi ban cadangan dapat berupa, run flat tire yang dilengkapi indikator tekanan ban, tire repair kit atau teknologi lainnya.
Pengganti fungsi ban cadangan harus dilengkapi petunjuk penggunaan di jalan.
Hal lainnya yang diatur adalah kendaraan yang menggunakan pengganti fungsi ban cadangan dapat tidak dilengkapi dongkrak atau alat pembuka roda.
"Karena perkembangan teknologi dapat tidak menggunakan ban cadangan dengan tidak mengurangi aspek keselamatan," tutupnya.