GridOto.com - Sambut libur lebaran, Samsat Kota Bekasi berikan kesempatan pada wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya pasca masa liburan.
AKP Dany Rimawan selaku Kanit Samsat mengatakan bahwa pelayanan Samsat kota Bekasi akan libur mulai 11 hingga 20 Juni 2018.
Berdasarkan keputusan Kepala Bapenda Jabar, masyarakat yang habis masa pajaknya saat masa libur pelayanan Samsat bisa mengurusnya setelah tanggal tersebut.
Pelayanan Samsat akan dibuka lagi pada tanggal 21 Juni 2018, bila setelah tanggal tersebut maka akan terkena Denda.
Pihak Bapenda Jabar juga akan melaksanakan program pembebasan bea balik nama.
(Baca juga: Ada Usul Kategori Pajak Mobil Sedan dan MPV Disatukan)
Namun hal ini dilakukan khusus untuk pemilik kendaraan kedua.
Program ini dilakukan karena banyaknya pembeli kendaraan yang belum balik nama.
Biasanya karena menghindari bea balik nama yang dirasa memberatkan.
Untuk itu pemerintah memberikan biaya BBNKB ke-2.
"Program akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2018," ujar Dany saat dihubungi rekan Kompas.com pada Selasa (5/6/2018).
(Baca juga: Selain Pajak, Menurut Honda Ini Tantangan Mobil Listrik Untuk Hadir di Indonesia)
"Selain itu ada juga bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dendanya saja, biaya pokoknya tetap dibayar," tambah Dany.
Untuk persyaratannya tidak berbeda dari prosedur biasanya.
Wajib pajak hanya perlu mempersiapkan KTP, BPKB, dan STNK asli serta fotokopi.
Sedangkan untuk pembayaran pajak lima tahunan tetap diadakan cek fisik kendaraan.
Artikel ini sudah tayang di Otomotif.kompas.com dengan judul "Jawa Barat Bebaskan Bea Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan".