"Program akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2018," ujar Dany saat dihubungi rekan Kompas.com pada Selasa (5/6/2018).
(Baca juga: Selain Pajak, Menurut Honda Ini Tantangan Mobil Listrik Untuk Hadir di Indonesia)
"Selain itu ada juga bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dendanya saja, biaya pokoknya tetap dibayar," tambah Dany.
Untuk persyaratannya tidak berbeda dari prosedur biasanya.
Wajib pajak hanya perlu mempersiapkan KTP, BPKB, dan STNK asli serta fotokopi.
Sedangkan untuk pembayaran pajak lima tahunan tetap diadakan cek fisik kendaraan.
Artikel ini sudah tayang di Otomotif.kompas.com dengan judul "Jawa Barat Bebaskan Bea Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan".