Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP M. Fery menjelaskan, pihaknya akan mempertimbangkan penanganan kasus ini lantaran dua pelaku berstatus pelajar.
Karena itulah, dalam tempo dekat ini Polres Mojokerto akan memberlakukan diversi sebagaimana yang diamanatkan UU perlindungan anak untuk menyelesaikan perkara pidana di bawah hukuman penjara empat tahun yang melibatkan anak di bawah umur.
"Pelaku di bawah umur tidak ditahan karena kami memperlakukan diversi terhadap kedua pelakunya," ujarnya kepada SURYA.co.id, Kamis (31/5/2018).
Fery mengatakan Diversi ini hanya berlaku pada pelaku anak usia di bawah umur.
Sedangkan dua pelaku lainnya sudah dewasa tetap ditahan dan kasus peganiayaan ini dilanjutkan hingga ke tahap pengadilan.
(BACA JUGA: Sadis! 4 Ban Honda Jazz Raib Digondol Maling, Kaca Dipecah Incar Head Unit Juga)
Dua pelaku itu adalah ESH (18) warga Desa Randubango, Kecamatan Mojosari Mojokerto dan DGG (20) warga Desa Menanggal Kecamatan Mojosari Mojokerto.
"Saat ini kami masih mempersiapkan mekanisme diversi," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Bocah Ikut Geng Motor di Mojokerto, Lalu Aniaya Pelajar SMP, Begini Nasib Keduanya
A post shared by GridOto (@gridoto) on