"Kalau untuk kasus lain, atau tindakan yang dilakukan MIB, itu masih menunggu hasil keterangan ahli pidana, jadi MIB itu masih saksi," jelas Indarto.
(BACA JUGA: Biar Enggak Macet, Menhub Imbau Agar Mudik Jangan Mepet Lebaran)
MIB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Sementara menurut pengakuan MIB, dirinya melakukan itu lantaran reflek dan hanya berusaha melindungi diri tanpa maksud membunuh.
"Saya cuma mikirin kalau saya enggak ngelawan saya bakal mati," kata MIB.
"Saya juga khawatir waktu sepupu saya diancam menggunakan celurit apa saya sama sepupu saya bakal selamat," kata pemuda asal Madura itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Klarifikasi Status Tersangka Korban Aksi Begal di Bekasi, Ini yang Keterangan Benar