(BACA JUGA: Bikin Nyesek, Masa RX King Dipaksa Jadi kayak Gini, Jok-nya Itu Loh…)
Total ada lima poin yang jadi arahan dalam surat bernomor 123/I/2018 itu.
Tapi yang menyenggol eksistensi motor 2 tak ini ada di poin tiga dan empat.
Surat ini juga ada keterangan bahwa sifatnya rahasia, dan ditujukan kepada para gubernur, walikota dan bupati di seluruh Indonesia.
Ini dia penampakan suratnya.
Warganet
Beredar surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berisi pelarangan motor bermesin 2-tak di perkotaan
Berita ini sudah tayang di otomotifnet.gridoto.com dengan judul Bocor! Surat Edaran Menteri, Motor 2-Tak Dilarang Dipakai Di Kota