Dituduh Racuni Pesanan Pelanggan, Ini Dia Tanggapan Go-Jek

Gagah Radhitya Widiaseno - Jumat, 18 Mei 2018 | 11:22 WIB

Ilustrasi Go-Jek (Gagah Radhitya Widiaseno - )

(BACA JUGA : Waduh! Pemesan Xpander Disuruh Transfer Rp 10 Juta ke Rekening Pribadi Sales, Buat Apa Coba?)

Vice President Corporate Communication Go-Jek, Michael Say mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan informasi menyesatkan.

Perlu diketahui, menyebarluaskan berita hoax memiliki konsekuensi hukum.

Ancamannya satunya adalah pasal 28 ayat 1 UU ITE tahun 2008, diancam pidana kurungan maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beredar Pesan Mitra Go-Food Disusupi ISIS dan Racuni Pesanan Pelanggan, Ini Klarifikasi Go-Jek