(BACA JUGA : Waduh! Pemesan Xpander Disuruh Transfer Rp 10 Juta ke Rekening Pribadi Sales, Buat Apa Coba?)
Vice President Corporate Communication Go-Jek, Michael Say mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan informasi menyesatkan.
Perlu diketahui, menyebarluaskan berita hoax memiliki konsekuensi hukum.
Ancamannya satunya adalah pasal 28 ayat 1 UU ITE tahun 2008, diancam pidana kurungan maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beredar Pesan Mitra Go-Food Disusupi ISIS dan Racuni Pesanan Pelanggan, Ini Klarifikasi Go-Jek