Video Driver Ojol Bantu Buka Jalan untuk Ambulans, Aksinya Bikin Netizen Terharu

Vincensia Enggar Larasati - Kamis, 10 Mei 2018 | 20:30 WIB

Driver ojol bantu buka jalan ambulans di Bogor (Vincensia Enggar Larasati - )

intaannerlian_sr Salut ih

almas_amalia Di bogor. Salut!

neng_yuli7 Mulya sekali hatimu bang, semoga di berikan Rizki yg melimpah,amin

Sebagai informasi, memang jelas tertera dalam Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Pasal 134.

Dijelaskan ada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutannya seperti pada gambar di bawah ini.

(BACA JUGA: Satu Dollar Amerika Serikat Sampai Rp 14 Ribu, Pihak BMW Malah Bilang Begini)

Instagram/@polantasindonesia
Inilah daftar urutan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan

Pertama hingga nomor empat adalah mobil pemadam kebakaran, ambulans yang membawa pasien.

Lalu kendaraan untuk menolong kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara RI.

Urutan empat hingga tujuh, antara lain; kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara.

Lanjut iring-iringan pengantaz jenazah dan konvoi/kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.

Jadi lebih jelas kan Sob? Tetap taati peraturan lalu lintas saat berkendara ya.

Selengkapnya video tersebut bisa disimak di sini...

 

A post shared by Lambe Onlen (@lambeonlen) on

 

A post shared by Polres Jakarta Barat (@polres_jakbar) on