intaannerlian_sr Salut ih
almas_amalia Di bogor. Salut!
neng_yuli7 Mulya sekali hatimu bang, semoga di berikan Rizki yg melimpah,amin
Sebagai informasi, memang jelas tertera dalam Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Pasal 134.
Dijelaskan ada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutannya seperti pada gambar di bawah ini.
(BACA JUGA: Satu Dollar Amerika Serikat Sampai Rp 14 Ribu, Pihak BMW Malah Bilang Begini)
Pertama hingga nomor empat adalah mobil pemadam kebakaran, ambulans yang membawa pasien.
Lalu kendaraan untuk menolong kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara RI.
Urutan empat hingga tujuh, antara lain; kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara.
Lanjut iring-iringan pengantaz jenazah dan konvoi/kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.
Jadi lebih jelas kan Sob? Tetap taati peraturan lalu lintas saat berkendara ya.
Selengkapnya video tersebut bisa disimak di sini...