GridOto.com - Kecelakaan tak melulu dipicu unsur kesalahan manusia dan kendaraan, tapi juga kualitas infrastruktur (faktor lingkungan).
Seorang pengendara motor bernama Deni Alnuari (23) tewas seketika akibat kecelakaan di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (10/5) sekira pukul 06.00 WIB.
Awalnya Deni yang mengendarai motor Suzuki Satria B 6853 GGA melintas dari arah Tanjung Priok menuju Penjaringan.
Ketika berada di turunan jalan layang Bintang Mas, korban terjatuh.
(BACA JUGA: Wuih! Ganjar Pranowo Tegur Pemotor Wanita di Jalan, Kenapa Tuh?)
"Pada saat melintas, korban tidak bisa mengendalikan motornya akibat kondisi jalan yang rusak hingga terjatuh ke sebelah kiri," kata Kanit Laka Lantas Satwil Jakarta Utara Ajun Komisaris Sigit Purwanto, Kamis.
Sementara pada saat yang bersamaan, melintas truk trailer bernopol B 9548 JD yang dikemudikan Umardani (30).
Kejadian yang cepat, membuat Umardani tidak bisa menghentikan laju kendaraan hingga akhirnya melindas korban.
"Korban akhirnya terlindas roda kanan belakang truk trailer yang melaju searah di samping kirinya. Korban tercatat sebagai warga Tangerang," kata Sigit.
Akibat dari kejadian tersebut pengendara motor mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara itu motor korban yang terlibat peristiwa kecelakaan tersebut juga mengalami kerusakan parah.
Selanjutnya kasus tersebut ditangani Tim III Unit Laka Jakarta Utara.
Berkaca pada UU Lalu Lintas No. 22/2009 pasal 7 dan 8, penyelenggaraan lalu lintas, pembangunan dan pengawasan prasarana jalan merupakan tanggung jawab pemerintah.
Sehingga keluarga korban yang dirugikan atas kualitas infrastruktur ini pun berhak menuntut kepada pemerintah.