Sementara itu motor korban yang terlibat peristiwa kecelakaan tersebut juga mengalami kerusakan parah.
Selanjutnya kasus tersebut ditangani Tim III Unit Laka Jakarta Utara.
Berkaca pada UU Lalu Lintas No. 22/2009 pasal 7 dan 8, penyelenggaraan lalu lintas, pembangunan dan pengawasan prasarana jalan merupakan tanggung jawab pemerintah.
Sehingga keluarga korban yang dirugikan atas kualitas infrastruktur ini pun berhak menuntut kepada pemerintah.