"Untuk berikutnya tak hanya di dalam kota, tapi di luar kota juga akan kami gunakan," tandasnya.
Suyitno mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, karena sudah jelas kalau memang rambu-rambu yang mengatur kecepatan.
Kalau kecepatan 50 km/jam maka harus 50 km/jam dan kalau perlu dibawa 50 km/jam.
Karena melihat situasi dalam kota padat dan pengguna jalan lainnya itu hanya maka harus lebih hati-hati.
"Kalau kecepatannya melebihi rambu-rambu yang sudah ditetapkan, tentunya akan membahayakan bagi pengguna jalan yang lain, maka akan berpotensi terjadinya kecelakaan, jadi masyarakat lebih tertib dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, sehingga dijalan bisa selamat dan nyaman karena keselamatan itu menjadi kebutuhan masyarakat," pungkasnya.