Heboh! Ratusan Pelajar Konvoi Kelulusan Tercyduk Polisi, Nasibnya Kini...

Vincensia Enggar Larasati - Kamis, 3 Mei 2018 | 12:50 WIB

Ratusan pelajar Bali rayakan kelulusan dengan konvoi diciduk polisi (Vincensia Enggar Larasati - )

GridOto.com- Konvoi atau pawai kendaraan bermotor dan merugikan pengguna jalan lain memang tidak diperbolehkan.

Apalagi pengendara tidak memakai perlengkapan berkendara yang aman dan nyaman sesuai standar.

Kali ini dilihat GridOto.com dari akun Instagram @ditlantas_bali, ratusan pelajar SMA merayakan kelulusannya dengan konvoi di jalan raya.

Tercyduk polisi saat melintas di Jalan Kamboja dan Jalan Sesetan, Kota Denpasar, Bali, Kamis, (03/05/2018).

(BACA JUGA: Baru Meluncur, All New Honda Vario 150 2018 Malah Dibikin Miring Sokbrekernya)

Dari video singkat dan beberapa foto yang ada, terlihat pelajar SMA tersebut banyak yang tidak menggunakan helm.

Menurut informasi, petugas di lapangan langsung membubarkan konvoi kelulusan tersebut karena menyebabkan kemacetan.

Tidak hanya itu, usai dibubarkan mereka langsung dikumpulkan di beberapa titik untuk mendapat pembinaan tertib berlalu lintas.

Penindakan juga dilakukan pihak kepolisian, seperti pelanggaran motor tanpa pelat nomor, penggunaan knalpot brong, dan motor tanpa spion.

(BACA JUGA: Polisi Kejar Pemotor yang Melanggar, Sekali Buka Helm Bikin Melongo)

Instagram/@ditlantas_bali
Hukuman bagi pelajar yang melanggar

Polisi juga memberikan hukuman bagi para pelajar yang melanggar.

Dari postingan tersebut, beberapa pelajar mendapat hukuman dalam bentuk push up di Gor Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Jelas dalam aturan Undang-undang, apa yang dilakukan pelajar SMA tersebut perlu mendapat perhatian.

Pasal 285 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Isi lengkap Pasal 285 UU Lalu Lintas:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Wah, jangan ditiru ya Sob! Lebih baik tertib berlalu lintas, dan jadi pelopor keselamatan di jalan.

Selengkapnya mengenai konvoi pelajar SMA yang tercyduk polisi bisa disimak di video berikut ini...

 

A post shared by DitlantasBali (@ditlantas_bali) on

 

A post shared by DitlantasBali (@ditlantas_bali) on