Polisi juga memberikan hukuman bagi para pelajar yang melanggar.
Dari postingan tersebut, beberapa pelajar mendapat hukuman dalam bentuk push up di Gor Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Jelas dalam aturan Undang-undang, apa yang dilakukan pelajar SMA tersebut perlu mendapat perhatian.
Pasal 285 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Isi lengkap Pasal 285 UU Lalu Lintas:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Wah, jangan ditiru ya Sob! Lebih baik tertib berlalu lintas, dan jadi pelopor keselamatan di jalan.
Selengkapnya mengenai konvoi pelajar SMA yang tercyduk polisi bisa disimak di video berikut ini...