GridOto.com - Tindak penipuan masih sering terjadi.
Kali ini, seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat diringkus kepolisian sektor Indihiang, Tasikmalaya.
Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Ma'ruf, mengatakan ibu rumah tangga berinisial IK melakukan penipuan dan penggelapan mobil rental.
"Kendaraan korban yang dirental oleh tersangka digadaikan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pemilik mobil dari mulai Rp 26 juta sampai 30 juta," terang Febry, Senin (30/4/2018).
(BACA JUGA: Mantapl! Mitsubishi Berhasil Melebihi Target Jualan Mereka Selama Pameran)
Sampai saat ini polisi baru berhasil mengamankan dua orang tersangka, IK (34) yang bertugas sebagai perental mobil dan UG (37) sebagai pencari penerima gadai.
Dalam aksinya, IK dan UG mengaku bekerja sebagai pengelola travel umroh.
Mereka juga mencatut perusahaan travel Arminerika Perdana.
IK menyuruh Firman (seorang saksi) untuk mencari mobil rental dengan dalih keperluan transportasi travel umrah.
(BACA JUGA: Berapa Umur Mobil yang Bisa Disebut Kuno? Ini Penjelasannya)
Setelah mendapatkan mobil tersebut, para tersangka menggadaikan mobil kepada penerima gadai.
Mereka mengaku mobil tersebut miliknya dan masih dalam proses cicilan dengan menunjukkan bukti setoran palsu.
"Ada beberapa tersangka lain yang masih buron di antaranya Lia yang bertugas membuat surat leasing dan bukti cicilan palsu," ujar AKBP Febry Ma'ruf.
Selain Lia, tersangka lain yang masih diburu polisi di antaranya, Ade Johan, Undang alias Abah, serta Rizal alias Anjar.
(BACA JUGA: Dijamin Ori bukan Kawe-kawean, Setir Racing Momo Ini Bikin Mobil Kamu Makin Sporty! Minat?)
Dari hasil penelurusuran petugas, berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Di antaranya 5 unit kendaraan roda empat beserta STNK dan kunci dan lima lembar surat perjanjian/ bukti rental.
Lima unit kendaraan yang diamankan antara lain mobil Merk Toyota Avanza Nopol Z 1126 LI Silver, Avanza Z 1037 LI Putih, Daihatsu Xenia Z 1496 LH putih, Toyota Calya Z 1601 WU Abu Metalik, dan Toyota New Avanza Z 1768 KI Silver Metalik.
Sedangkan satu kendaraan bermerk Toyota Avanza D 1075 OX warna silver metalik masih dalam perburuan polisi.
Para tersangka akan dijerat pasal penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul Gelapkan 5 Mobil Rental, Ibu Rumah Tangga Diringkus Aparat Kepolisian, Begini Modusnya