Setelah mendapatkan mobil tersebut, para tersangka menggadaikan mobil kepada penerima gadai.
Mereka mengaku mobil tersebut miliknya dan masih dalam proses cicilan dengan menunjukkan bukti setoran palsu.
"Ada beberapa tersangka lain yang masih buron di antaranya Lia yang bertugas membuat surat leasing dan bukti cicilan palsu," ujar AKBP Febry Ma'ruf.
Selain Lia, tersangka lain yang masih diburu polisi di antaranya, Ade Johan, Undang alias Abah, serta Rizal alias Anjar.
(BACA JUGA: Dijamin Ori bukan Kawe-kawean, Setir Racing Momo Ini Bikin Mobil Kamu Makin Sporty! Minat?)
Dari hasil penelurusuran petugas, berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Di antaranya 5 unit kendaraan roda empat beserta STNK dan kunci dan lima lembar surat perjanjian/ bukti rental.
Lima unit kendaraan yang diamankan antara lain mobil Merk Toyota Avanza Nopol Z 1126 LI Silver, Avanza Z 1037 LI Putih, Daihatsu Xenia Z 1496 LH putih, Toyota Calya Z 1601 WU Abu Metalik, dan Toyota New Avanza Z 1768 KI Silver Metalik.
Sedangkan satu kendaraan bermerk Toyota Avanza D 1075 OX warna silver metalik masih dalam perburuan polisi.
Para tersangka akan dijerat pasal penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul Gelapkan 5 Mobil Rental, Ibu Rumah Tangga Diringkus Aparat Kepolisian, Begini Modusnya