Resmi, Ini Dia Tarif Jalan Tol Ruas Ngawi-Wilangan

M. Adam Samudra - Jumat, 27 April 2018 | 18:59 WIB

Tarif tol ruas Ngawi- Wilangan (M. Adam Samudra - )

 

GridOto.com- Setelah diresmikannya Ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir bulan Maret 2018 lalu. Akhirnya Menteri PUPR tetapkan besaran tarif jalan Tol tersebut

AVP Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan dengan ditetapkannya golongan dan tarif, maka Ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan siap beroperasi penuh.

Tak hanya itu, tol tersebut juga akan menjadi pelengkap proyek Jalan Tol Trans Jawa yang akan membentang dari Merak hingga Banyuwangi

"Diharapkan dapat memperlancar arus distribusi barang dan jasa, serta meningkatkan perekonomian Indonesia khususnya di Pulau Jawa," kata Dwimawan melalui keterangan resmi Jasa Marga di Jakarta, Jumat (27/4/2018).

(BACA JUGA: Ngawur, Ini Alasannya Kenapa Sopir Kopaja Tabrak Honda HR-V! Sampai Rusak Parah)

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Keputusan Menteri PUPR No. 306/KPTS/M/2018 dan No. 308/KPTS/M/2018 tanggal 23 April 2018 menetapkan golongan jenis kendaraan dan penetapan besaran tarif bagi Ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan. 

Ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan sepanjang 52 Km dikelola oleh dua anak usaha Jasa Marga, antara lain:

- Segmen Simpang Susun (SS) Ngawi-Klitik (Ngawi) sepanjang 4 Km dioperasikan oleh PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN).

- Seksi Klitik (Ngawi)-Wilangan sepanjang 48 Km dioperasikan oleh PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNKK).

Tarif akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Mei 2018 pukul 00.00 WIB, setelah sebelumnya tarif di ruas jalan tol tersebut telah digratiskan sejak 31 Maret 2018 sebagai bentuk sosialisasi kepada pengguna jalan.

Berdasarkan surat Keputusan Menteri PUPR tersebut, maka ditetapkan tarif dan golongan jenis kendaraan bermotor pada Ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan yang meliputi:

Golongan I meliputi: Sedan, jip, pick-up/truk kecil, dan bus.

Golongan II meliputi: Truk dengan 2 (dua) gandar.

Golongan III meliputi: Truk dengan 3 (tiga) gandar.

Golongan IV meliputi: Truk dengan 4 (empat) gandar

Golongan V meliputi: Truk dengan 5 (lima) gandar atau lebih.