Ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan sepanjang 52 Km dikelola oleh dua anak usaha Jasa Marga, antara lain:
- Segmen Simpang Susun (SS) Ngawi-Klitik (Ngawi) sepanjang 4 Km dioperasikan oleh PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN).
- Seksi Klitik (Ngawi)-Wilangan sepanjang 48 Km dioperasikan oleh PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNKK).
Tarif akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Mei 2018 pukul 00.00 WIB, setelah sebelumnya tarif di ruas jalan tol tersebut telah digratiskan sejak 31 Maret 2018 sebagai bentuk sosialisasi kepada pengguna jalan.
Berdasarkan surat Keputusan Menteri PUPR tersebut, maka ditetapkan tarif dan golongan jenis kendaraan bermotor pada Ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan yang meliputi:
Golongan I meliputi: Sedan, jip, pick-up/truk kecil, dan bus.
Golongan II meliputi: Truk dengan 2 (dua) gandar.
Golongan III meliputi: Truk dengan 3 (tiga) gandar.
Golongan IV meliputi: Truk dengan 4 (empat) gandar
Golongan V meliputi: Truk dengan 5 (lima) gandar atau lebih.