Cuti bersama awalnya ditetapkan sebanyak 4 hari, yakni 13, 14, 18, 19 Juni 2018.
Setelah penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka total cuti bersama adalah 7 hari.
Jadi libur Lebaran dimulai dari tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2018.
Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul Penambahan Hari Cuti Bersama Diharap Urai Macet Arus Mudik dan Balik