Jadi, walaupun tanpa pengawalan petugas, iring-iringan tetap harus memasang isyarat berupa lampu dan bunyi.
Hal itu bisa diperoleh dari mobil jenazah yang termasuk dalam iring-iringan.
(BACA JUGA: Bakal Enggak Nyangka Kalau Scrambler Anyar Ini Berdarah Yamaha)
“Poin (2), petugas kepolisian RI melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan yang dimaksud,” lanjutnya.
Petugas kepolisian yang sedang bertugas, wajib mengatur lalu lintas agar tetap kondusif.
“Poin (3), alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapat hak utama,” sambungnya.
APILL merupakan lampu lalu lintas yang berwarna merah, kuning dan hijau.
(BACA JUGA: Bursa Mobil Bekas: Usia Masih Muda, Honda Mobilio Ditawarkan Mulai Rp 135 Jutaan)
Iring-iringan pengantar jenazah boleh mengabaikannya.
Sementara itu, soal arogansi beberapa oknum dalam iring-iringan, kata Budi, semua harus tertib dan mematuhi peraturan Perundang-undangan yang berlaku.