(a) kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
(b) ambulans yang mengangkut orang sakit.
(c) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
(d) kendaraan Lembaga Negara Republik Indonesia.
(e) kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
(f) iring-iringan pengantar jenazah, dan
(g) konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Indonesia.