GridOto.com - Sebagai pengguna jalan, sesekali dapat ditemui iring-iringan pengantar jenazah.
Dengan jumlah yang tidak sedikit, iring-iringan memadati ruas jalan.
Bagi yang enggak sabar, iring-iringan tersebut acapkali terasa mengganggu.
Namun, sudah tahu belum bahwa mereka dapat prioritas di jalan lo.
(BACA JUGA: Keluarin Rp 5 Juta, Suzuki Ertiga Baru Sudah Bisa Dipesan)
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, di dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hal tersebut diatur.
“Di dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur tentang pengguna jalan yang memeroleh hak utama untuk didahulukan,” kata Budi saat dihubungi GridOto.com (9/4/2018).
“Tepatnya pada pasal 134 huruf F, yakni iring-iringan pengantar jenazah,” sambungnya.
Jadi, iring-iringan jenazah memang harus didahulukan layaknya ambulans yang sedang membawa orang sakit, Sob.
Nah, berikut urutan prioritas memberi jalan.