GridOto.com - Teka-teki penyebab kecelakaan Kereta Sancaka di Kabupaten Ngawi, Jumat (6/4/2018) malam terungkap.
Polisi baru saja menetapkan seorang tersangka terkait peristiwa tersebut.
Tersangka bernama Muhammad Sholeh Ajiaman, pengemudi truk trailer B 9013 TEA.
Truk inilah yang diduga menyebabkan kecelakaan kereta Sancaka itu.
(BACA JUGA : Ngeri, Video Kereta Jogja-Surabaya Tabrakan dengan Truk dan Mobil, 1 Korban Tewas)
Sebelum kecelakaan terjadi Sholeh dikabarkan memasuki areal kereta tanpa diketahui pengatur jam kereta.
Nah, begitu sampai di lokasi truk tersebut berada di posisi yang tak tepat.
Truk itu membelok terlalu ke dalam sehingga terhenti.
Di saat bersamaan melintas Kereta Sancaka, dan kecelakaan hebat pun tak terhindarkan lagi.
Masinis kereta tersebut, Mustofa meninggal dunia.
(BACA JUGA : VIDEO: Kecelakaan Bus Wisata di Tol Kertosono, 1 Orang Meninggal Dunia)
Asisten Masinis kereta itu, Hendra Wahyudi juga mengalami luka berat.
Berbeda dengan Sholeh.
Warga Dusun Jamberejo, Kecamatan Kedung Adem, Kabupaten Bojonegoro ini selamat.
Dia berhasil melompat dari kendaraan yang dikemudikannya.
Sholeh kemudian diamankan polisi Sabtu (7/4/2018).
Dia ditangkap tak jauh dari lokasi kecelakaan tersebut.
(BACA JUGA : Bikin Dengkul Gemetar, Video Pengendara Motor Lewati Jalur Kereta Api, Alasannya Bikin Kesal)
"Setelah diperiksa 1x24 jam, sopir truk kita tetapkan sebagai tersangka. Ia terbukti bersalah dan lalai sehingga menyebabkan kecelakaan," kata Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu, Minggu (8/4/2018).
Sholeh menjadi tersangka dengan Pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sopir Truk Trailer Menjadi tersangka Kecelakaan Kereta Sancaka